Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/1) dini hari tadi pukul 03.00 Wita. Polisi bernama Gd Yudi Kusuma Dana itu diketahui sedang mabuk saat melakukan aksinya tersebut.
Saat berada di Jl Nakula, Yudi berhenti di salah satu minimarket dan memecahkan botol kosong yang dia lihat di salah satu sudut minimarket tersebut.
"Dia melakukan pencurian dengan kekerasan, infonya habis minum arak. Dia kasusnya masuk curas karena mencuri dengan kekerasan minimarket dan mengancam bawa pecahan botol," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika dihubungi, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi mengatakan, akibat ulah Yudi, minimarket tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 441 ribu. Kasus ini ditangani Polresta Denpasar.
"Pelakunya dia saja. Kita lakukan penyelidikan kena Pasal 365 KUHP, sekarang kita tangani dan sekarang ditangani Polresta Denpasar," ujar Ruddi. (ams/asp)










































