Hatta Godok Kepmen Usia Pesawat
Jumat, 09 Sep 2005 15:23 WIB
Jakarta - Maraknya kecelakaan pesawat akhir-akhir ini yang disebabkan uzurnya usia pesawat, memaksa Menteri Perhubungan mulai menggodok Keputusan Menteri (Kepmen). Kini, pesawat yang bisa masuk ke Indonesia maksimal memiliki 50 ribu jam terbang.Pasalnya usia pesawat dengan 50 ribu jam terbang dinilai tidak memenuhi syarat walaupun masih dinilai layak terbang.Nantinya setiap maskapai penerbangan tidak bisa lagi membeli sebuah pesawat yang sudah mengudara di atas 50 ribu jam. Meskipun harga pesawat itu murah, namun jangan harap lagi perusahan-perusahaan penerbangan swasta bisa membeli burung besi rongsokan itu."Tim kami sedang menggodoknya.Dalam satu minggu saya harap sudah jadi draf keputusan menterinya," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa kepada wartawan di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Sebenarnya, untuk membatasi usia pesawat, Menhub telah mengeluarkan SK No 35 Tahun 2005 tertanggal 7 Juni tentang pembatasan usia pesawat udara maksimum selama 35 tahun atau 70.000 kali pendaratan. Namun aturan ini berlaku enam bulan kemudian atau Desember 2005.Dengan keluarnya Kepmen dan berlakunya SK tersebut diharapkan nantinya kecelakaan pesawat yang disebabkan usia pesawat yang tua bisa diminimalisir.
(ary/)











































