Pemprov DKI Kesulitan Bersihkan Sampah di Kolong Tol Wiyoto-Wiyono

Pemprov DKI Kesulitan Bersihkan Sampah di Kolong Tol Wiyoto-Wiyono

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 12:38 WIB
Sampah di kolong Tol Wiyoto-Wiyono. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kesulitan membersihkan sampah di kolong Jalan Tol Wiyoto-Wiyono. Akses menuju kolong tol sulit karena menjadi kewenangan PT Jasa Marga.

"Jadi begini, salah satu kendala kita, mohon maaf, PT Jasa Marga itu tidak mengamankan aset di kolongnya sehingga seolah kondisinya kondisi terbuka," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di Bekasi, Selasa (15/1/2019).


Isnawa telah menggandeng Pemerintah Kota Jakarta Utara menyediakan tempat sampah di sekitar lokasi. Pihaknya juga menyediakan motor sampah untuk mengangkut tumpukan sampah yang menggunung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini dengan Pemkot Jakut sedang melakukan upaya antisipatif, misalnya kita ingin menempatkan di bawahnya dengan dustbin (tempat sampah). Karena memang akses ke situnya agak sulit tidak bisa masuk sampai kolong tol," jelas Isnawa.

Isnawa menuturkan sampah tersebut berasal dari warga. Dia juga telah berusaha memberi sosialisasi warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Sampah dari permukiman di sekitarnya. Karena memang ketersediaan lokasi tempat sampah agak sulit di situ. Tapi kita akan coba gunakan kolong tol itu untuk pengolahan sampah yang lebih baik lagi," jelasnya.

Sebelumnya, sampah menggunung terlihat di kolong Tol Wiyoto-Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1). Ironisnya, warga terus membuang sampah di sana meski mengetahui tempat itu bukan tempat pembuangan akhir sampah.


Menurut keterangan warga, masyarakat di kawasan itu terpaksa membuang sampah sembarangan di kawasan itu karena tidak memilik alternatif tempat pembuangan sampah (TPS). Tak hanya warga sekitar, banyak pula ditemukan sejumlah kelompok yang dengan sengaja membuang sampah rumah secara kolektif di TPS ilegal tersebut.

Ironisnya, warga yang membuang sampah di lokasi itu mengaku dikenai biaya jika ingin membuang sampah di kawasan TPS ilegal itu. Biaya yang dikenakan pun beragam, dari Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per gerobak. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads