"Kita akan buat kajian, apakah ini masuk temuan (pelanggaran)," ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/1/2019).
Fritz mengatakan kajian itu akan dirapatkan dalam gugus tugas bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers besok. Terlepas dari kajian bersama gugus tugas itu, Bawaslu mengaku juga tengah melakukan kajian mandiri berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian itu, disebut Fritz, berlaku tidak hanya kepada Prabowo-Sandiaga. Sebab, menurut Fritz, sebelumnya capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) juga memaparkan visi-misi yang disiarkan sejumlah stasiun TV.
"Dua-duanya karena dua-duanya ada buat," kata Fritz.
Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misi sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini