LSM Kecam Putusan Bebas Jenderal Pelanggar HAM Abepura

LSM Kecam Putusan Bebas Jenderal Pelanggar HAM Abepura

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 15:00 WIB
Jakarta - Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar bak mesin cuci bagi kejahatan HAM Abepura yang dilakukan Brigjen Pol Jhonny Wainal Usman dalam peristiwa berdarah 7 Desember 2000.Kritik ini dilontarkan sejumlah LSM di Kantor PBHI, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2005). LSM tersebut antara lain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, dan Komunitas Survivor Abepura."Pembebasan secara murni itu menunjukan sirnanya keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Negara gagal dalam memberikan rasa keadilan bagi korban pelangggaran HAM melalui praktek pengadilan HAM," kata M Arfiandi Fauzan dari PBHI.Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses peradilan. Pertama, pengadilan yang tidak dilakukan di Papua didesain untuk menjauhkan dari rasa keadilan korban dan masyarakat Papua. Kedua, pengadilan yang berlangsung selama lima tahun. Selanjutnya, hasil penyelidikan KPP HAM menunjukkan 5 korban justru direkomendasikan sebagai tersangka. Keempat, sejak proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Kelima, ketika proses pengadilan berjalan kepolisian justru menaikkan pangkat terdakwa yang sepertinya ingin menunjukkan terdakwa berprestasi dan keenam, menyangkut hak reparasi korban meliputi kompensasi dan rehabilitasi tidak diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami mendorong JPU melakukan kasasi ke MA," ujar Fauzan.Kasubdit Penuntutan dan Eksekusi Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung Widodo Supriyadi yang hadir di acara itu membantah adanya kolusi antara penuntut dan terdakwa. "Pengadilan dilakukan di Makassar karena kesulitan dana dan keuangan. Kami akan mengajukan kasasi," kata Widodo.Seperti diberitakan, Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar membebaskan terdakwa pelanggaran HAM Abepura mantan Dansat Brimob Papua Brigjen Pol Jhonny Waynal Usman terkait peristiwa berdarah yang menewaskan tiga orang dan lebih dari 100 orang luka-luka di Abepura pada 7 Desember 2000 lalu.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara pembunuhan dan penganiayaan. (aan/)


Berita Terkait