Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur oleh Pemprov DKI pada tahun 1997 untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut. Selain uang ganti rugi, warga juga dijanjikan unit rumah susun setelah proyek selesai. Namun Pemprov DKI disebut melakukan pembebasan lahan sepihak terkait proyek tersebut.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI. Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat putusan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat putusan Nomor 377/Pdt:2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPTD/2005 tanggal 26 Juni 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, kepastian pelaksanaan putusan pengadilan itu juga tak kunjung didapat. Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, menuturkan pertemuan warga dengan Pemprov DKI terjadi pada bulan September 2018. Kepada warga, kata Charlie, Pemprov mengaku kesulitan melaksanakan putusan itu karena proyek rusunami itu sudah dihentikan.
Oleh karena proyek itu dihentikan, Pemprov tak bisa memenuhi janji memberikan unit rumah susun. LBH dan warga lalu menawarkan unit rumah susun itu dikonversi ke duit. Tawaran itu awalnya disambut. Namun LBH dan warga terkejut karena Pemprov ternyata mengajukan permohonan agar putusan itu tak bisa dieksekusi (non executable) ke pengadilan negeri.
"Justru setelah pertemuan itu kita temui fakta bahwa pemerintah itu mengajukan permohonan tersebut, permohonan bahwa ini tidak dieksekusi pemerintah. Yang mana dari pola-pola sebelumnya, dari pemerintah sebelumnya, ini tidak melaksanakan keputusan tersebut," kata Charlie dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Warga juga sudah bertemu dengan DPRD DKI. Hasilnya sama saja, saat bertemu dijanjikan bisa dieksekusi, namun tak kunjung ada realisasi.
LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan mendesak Pemrov DKI untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar serta memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga Petamburan. "Langkah tersebut sangat penting untuk segera dilakukan jika Pemprov DKI memang patuh hukum dan memiliki keberpihakan pada masyarakat miskin. Jika tidak, tentu kepercayaan masyarakat kecil terhadap pemerintah kian terkikis mengingat janji Pemilu yang terus tidak ditepati," pungkas Charlie. (tor/rvk)