Jaksa Agung Bantah Mutasi Patuan Terkait Kasus Korupsi PLN

Jaksa Agung Bantah Mutasi Patuan Terkait Kasus Korupsi PLN

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 14:25 WIB
Jakarta - Kasus korupsi dana tantiem PT PLN makan korban. Salah satu tim penyidiknya, Patuan Siahaan, dimutasi menjadi staf ahli. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah mutasi Patuan ada hubungannya dengan kasus itu."Tidak ada hubungannya. Dia dinaikkan jabatannya kok," tegas Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/9/2005). Sebelumnya Serikat Pekerja (SP) PLN sempat mempertanyakan kasus mutasi Patuan. SP curiga mutasi itu ada kaitannya dengan kaji ulang kasus dana tantiem PLN. Sebab Patuan sempat mengungkapkan saksi yang dipanggil Kejagung sebagai saksi ahli, padahal sebetulnya bukan ahli.Patuan dimutasi sebagai staf ahli Jaksa Agung. Namun, meski Patuan sudah dimutasi, ia masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus itu.Sekadar diketahui, kasus korupsi dana tantiem PT PLN tahun 2003 mencapai Rp 4,3 miliar. Pembagian dana tantiem kepada direksi PLN ini sempat memicu protes SP PLN mengingat di tahun yang sama BUMN tersebut merugi Rp 3 triliun. SP lalu mengadukan kasus tersebut kapada Kejagung.Namun belakangan Kejagung mengkaji ulang lagi kasus ini. Salah satu pertimbangan kaji ulang adalah adanya pernyataan dari pemerintah, dalam hal ini Menneg BUMN Sugiharto, bahwa pembagian dana tantiem tersebut tidak merugikan negara karena sudah diputuskan secara resmi dalam RUPS. Namun, kapan kajian itu akan selesai dilakukan, Arman mengaku tidak tahu. "Nanti saya suruh cepat kaji ulangnya," kata dia. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini