Kejagung Rahasiakan Hasil Kajian Kasus TAC Pertamina

Kejagung Rahasiakan Hasil Kajian Kasus TAC Pertamina

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 14:20 WIB
Jakarta - Pihak-pihak yang ingin tahu hasil kajian kasus Technical Assistance Contract (TAC) harus siap-siap gigit jari. Kejagung menolak mengungkapkannya kepada publik. Alasannya, kajian itu bersifat internal dan rahasia.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hanya mengungkapkan, hasil kajian kasus TAC yang sudah di-SP3 itu berupa second opinion. Kajian itu dilakukan tim pembaruan hukum Kejagung."Second opinion itu hanya sebagai bahan kajian untuk tim yang memeriksa. Itu kan internal kita," kata Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/9/2005). Jika diumumkan kepada publik, Arman mengaku khawatir akan banyak pihak-pihak yang berkepentingan yang sengaja menulis surat kepadanya untuk ikut mengkaji kasus tersebut. "Kalau begitu, publik bisa bingung dong!" tandasnya.Mengenai kelanjutan kasus ini, apakah akan diteruskan atau tidak, Arman mengaku tidak tahu. Keputusan soal itu ada di tangan penyidik yang memeriksa kasus ini. "Itu keputusan penyidik sendiri, apakah akan diteruskan atau tidak," tegas dia.Sekadar diketahui, pada 12 Oktober 2004 lalu, kasus TAC antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas telah di-SP3. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 24,8 juta dolar AS. Sebelum kasus ini distop, Kejagung telah menetapkan tersangka, yakni mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita dan mantan Dirut Pertamina Faisal Abda'oe. Ginandjar kini ketua DPD, sedangkan Faisal telah tutup usia. (umi/)


Berita Terkait