"Yang harus dilakukan pemda Jakarta karena sumber pencemaran udara dari kendaraan bermotor, ya, harusnya uji emisi harus dilakukan, setiap kendaraan di Jakarta harus memenuhi baku mutu emisi," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam diskusi di kantornya, di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan riset koalisi ini, baku mutu udara daerah (BMUAD) Jakarta selalu di atas BMUAD yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, terkait partikel debu untuk ukuran sekitar 10 mikron, normalnya 50 ug/m3, namun hasil pengukuran rata- rata 125 ug/m3. Kemudian partikel debu ukuran 2,5 mikron normalnya 25 ug/m3, namun hasil pengukuran sekitar 38-40 ug/m3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemprov DKI bisa menggandeng Dirlantas Polda Metro Jaya dalam menangani permasalahan mutu udara ini. Ia menyebut Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI bisa menilang kendaraan yang tidak memenuhi standar baku mutu emisi.












































