Diadukan ke Bawaslu, Menag: Silakan Dibuktikan Aturan Mana yang Dilanggar

Diadukan ke Bawaslu, Menag: Silakan Dibuktikan Aturan Mana yang Dilanggar

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 14:35 WIB
Menag Lukman Hakim/Foto: Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan ke Bawaslu karena dituduh telah melakukan kampanye dengan pose satu jari. Lukman menghormati pelaporan itu, namun menurutnya harus ada pembuktian mengenai aturan mana yang dia langgar.

"Silakan saja mereka melaporkan hal itu. Saya hormati haknya mengadukan hal itu. Namun mereka juga wajib membuktikan pengaduannya itu, ayat, pasal, dan peraturan perundangan apa yang telah saya langgar," kata Lukman saat dimintai tanggapan oleh detikcom, Senin (14/1/2019).

Lukman diadukan ke Bawaslu oleh Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis. Selain Lukman, pihak yang turut diadukan adalah Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, damai mengatakan Lukman dan Dahlan berpose satu jari yakni mengacungkan jempol pada saat pertemuan dengan Joko Widodo di Istana pada Selasa, 18 Desember 2018, dengan agenda pertemuan pemberian undangan tablig akbar di Mandailing Natal.




Kembali ke Lukman, mantan Wakil Ketua MPR ini balik bertanya mengenai gestur acungan jempol itu.

"Apakah acungkan jempol itu berkampanye? Untuk paslon pilpres yg mana? Untuk parpol apa?" kata Lukman.

Damai dalam aduannya, membawa bukti berupa pemberitaan media lokal yang menyertakan foto Lukman, Dahlan Hasan dan Jokowi. "Karena mengacungkan jari di sebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana. Kalau menurut berita itu terjadi pada 18 Desember 2018, menurut berita itu," kata Damai.


Simak Juga 'Menag Soroti Perdebatan Politik Agama di Grup WA Keluarga':

[Gambas:Video 20detik]


Diadukan ke Bawaslu, Menag: Silakan Dibuktikan Aturan Mana yang Dilanggar
(fjp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads