"Silakan saja mereka melaporkan hal itu. Saya hormati haknya mengadukan hal itu. Namun mereka juga wajib membuktikan pengaduannya itu, ayat, pasal, dan peraturan perundangan apa yang telah saya langgar," kata Lukman saat dimintai tanggapan oleh detikcom, Senin (14/1/2019).
Lukman diadukan ke Bawaslu oleh Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis. Selain Lukman, pihak yang turut diadukan adalah Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Lukman, mantan Wakil Ketua MPR ini balik bertanya mengenai gestur acungan jempol itu.
"Apakah acungkan jempol itu berkampanye? Untuk paslon pilpres yg mana? Untuk parpol apa?" kata Lukman.
Damai dalam aduannya, membawa bukti berupa pemberitaan media lokal yang menyertakan foto Lukman, Dahlan Hasan dan Jokowi. "Karena mengacungkan jari di sebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana. Kalau menurut berita itu terjadi pada 18 Desember 2018, menurut berita itu," kata Damai.
Simak Juga 'Menag Soroti Perdebatan Politik Agama di Grup WA Keluarga':












































