"Hari ini diamankan di area keberangkatan lantai satu pelaku diduga tindak pidana korupsi," kata Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/1/2019).
Dia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan ruang kelas belajar (RKB ) asrama putra dan putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia ( MAN IC ), kantor wilayah Kementrian Agama Sulsel yang berada di Kabupaten Gowa.
Penangkapan Hendrik berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor 01/1/2019/Ditreskrimsus. Yudhiawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk bahwa Hendrik hendak berangkat menuju Jakarta pada pagi hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak masuk ke dalam pintu check in, petugas segera menangkap Hendrik dibantu oleh keamaanan bandara dan petugas dari Polsek Bandara Sultan Hasanuddin. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas.
Yudhiawan menyebutkan, Hendrik diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (Kontruksi) ruang kelas belajar dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015. Atas perbuatannya, negara diduga dirugikan
Rp 7.257.363.637.
"Selama proses penangkapan kepada tersangka berjalan lancar aman terkendali," kata dia.
Saksikan juga video 'Johan Budi: Presiden Apresiasi Pemberantasan Korupsi KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini