"Jadi ini kami telah kalkulasikan perkara tindak pidana umum selama 2018 untuk di seluruh Sumatera Selatan. Dari 6.463 kasus, 40 persen kasus narkoba," terang Kajati Sumsel, Ali Mukartono usai acara sertijab Asspidum, Senin (14/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingginya angka ini tentu jadi perhatian. kami sangat memprihatinkan karena LP sekarang penuh dengan kasus narkoba. Saya minta seluruh jaksa serius tangani kasus narkoba," katanya.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN dan kepolisian. Tapi narkoba ini sudah waspada. Contoh saja kasus narkoba yang 9 Kg, kita menuntut seumur hidup, mudah-mudahan putusan sesuai," kata Ali.
Dengan tuntutan maksimal, Ali mengaku akan memberikan efek tangkal dan efek jera bagi bandar. Bahkan bila perlu jaksa harus lebih jeli dalam menerapkan pasal TPPU bagi bandar besar.
"Untuk bandar, saya harapkan itu sesuai dengan tuntutan. Putusan seumur hidup agar menjadi efek tangkal dan efek jera. Termasuk TPPU kalau terlibat dan dapat dibuktikan untuk diterapkan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2018 tercatat 2.205 kasus narkoba yang ditangani oleh Kejati dan Kejati Sumsel. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya ada 2.146 kasus.
Terakhir, Kajati meminta Asspidum baru Sila Haholongan Pulungan untuk tancap gas dalam menangani perkara narkoba. Sila diketahui merupakan mantan Kajari Denpasar yang menggantikan Asspidum Redha Mantovani yang saat ini menjabat Asisten Pidum Jaksa Agung. (ras/rvk)











































