Jenderal Pelanggar HAM Abepura Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Jenderal Pelanggar HAM Abepura Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 11:25 WIB
Jakarta - Kejagung rupanya tidak puas atas keputusan Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar yang membebaskan terdakwa pelanggaran HAM Abepura mantan Dansat Brimob Papua Brigjen Pol Jhonny Waynal Usman. Kejagung pun akan mengajukan kasasi."Kita pasti kasasi. Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ini. Mungkin dalam tujuh hari itu kita akan menyatakan sikap," kata Plh Direktur HAM Pidsus Kejagung I Ketut Murtika di Gedung Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Jhonny yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, pada Kamis kemarin dibebaskan Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar dari segala dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara pembunuhan dan penganiayaan dalam peristiwa berdarah yang menewaskan tiga orang dan lebih dari 100 orang luka-luka di Abepura pada 7 Desember 2000 lalu.Penyerangan massa yang dilakukan pada waktu itu, kata Ketua Majelis Hakim HAM Ad Hoc Ialaluddin, semata-mata sebagai tindakan reaktif dan dilakukan sesuai standar operasional. Sementara pengejaran yang dilakukan pada waktu itu, hanya dilakukan terhadap orang-orang yang diduga terkait dalam penyerangan Mapolsek Jayapura. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini