Sempat Ricuh, Massa Tuntut Eks Kapolres Jayapura Dibui 10 Tahun
Jumat, 09 Sep 2005 11:12 WIB
Jakarta -
Setelah satu terdakwa pelanggaran HAM Abepura dinyatakan bebas, seratusan massa pun protes. Mereka menghadiri sidang terdakwa lainnya agar tidak lolos dari bui. Kericuhan pun sempat terjadi.Massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga Papua ini awalnya masih berjumlah 50-an orang dicegah masuk ke halaman Pengadilan Negeri Makassar oleh 100-an personel Polres Makassar dan Polwiltabes Makasar.Persitegangan pun terjadi. Massa dan polisi saling adu mulut. Massa bersikukuh mendesak masuk untuk menghadiri sidang yang menghadirkan mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing.Setelah hampir satu jam bersitegang, akhirnya sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (9/9/2005), polisi membuka pagar halaman gedung pengadilan yang berlokasi di Jl Kartini, Makassar, ini. Massa diperbolehkan mengikuti sidang, asalkan tidak bertindak anarkis.Jumlah massa kemudian berangsur-angsur bertambah hingga sekitar 100 orang. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, hingga pukul 11.30 Wita belum dimulai.Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan pelanggaran HAM Abepura dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing.Sama halnya dengan terdakwa sebelumnya, mantan Dansat Brimob Papua Brigjen Pol Jhonny Waynal Usman, Daud dituntut 10 tahun kurungan penjara. Namun dalam sidang Kamis kemarin, Jhonny divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.Bebasnya Jhonny inilah yang membuat massa protes sehingga menggelar aksi untuk menuntut majelis hakim bertindak seadil-adilnya."Kami takut majelis hakim dalam sidang Daud juga akan memutuskan hal yang sama dengan Jhonny," teriak salah satu demonstran.Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster yang bergambar kedua terdakwa, Jhonny dan Daud, yang diimbuhi tulisan "Penjarakan!".Massa juga mengusung keranda yang dibalut dengan kain hitam sebagai simbol keadilan sudah mati. Di keranda itu ditulisi "Prosesi penguburan pengadilan HAM", tertempel juga gambar Jhonny.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































