Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Bicara Visi Presiden di TV

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Bicara Visi Presiden di TV

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 11:26 WIB
Capres petahana nomor urut 01, Jokowi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Bawaslu mengkaji pemaparan visi-misi yang dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi. Pengkajian itu dilakukan Bawaslu untuk mengecek dugaan pelanggaran pada pemaparan visi-misi itu.

"Mau diplenokan," ucap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi wartawan, Senin (14/1/2019).

AnggotaBawaslu lainnya,MochammadAfifuddin, senada denganFritz. Mereka belum bisa bicara banyak mengenai itu karena belum ada hasilnya.


"Belum tahu. Ini baru mau pleno," kata Afifuddin saat dihubungi terpisah.

"Nanti kami sampaikan hasil kami ya," imbuh Fritz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk 'Visi Presiden'.

Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274 menyebutkan visi-misi dan program masuk sebagai bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam PeraturanKPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan bila kampanye di televisi baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Pasal 24 PKPU Nomor 23 Tahun 2018:

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.




Saksikan juga video 'Sandi Sayangkan KPU Tak Fasilitasi Sosialisasi Visi-Misi':

[Gambas:Video 20detik]



Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Bicara Visi Presiden di Tv




(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads