"Yang bersangkutan itu guru ngaji di ponpes juga," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung saat dihubungi wartawan, Minggu (13/1/2019).
Selain MH, polisi menerbitkan surat panggilan terhadap dua tersangka lain, yakni U (28) dan A (25). Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penyidik membuat panggilan yang kedua terhadap MH. Lagi-lagi surat panggilan itu tidak sampai kepada tersangka.
"Bahkan, saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri," ungkapnya.
Karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik menitipkan surat panggilan itu ke Kanit Intel Polsek setempat. Polisi mengingatkan, jika tidak mengindahkan surat panggilan itu, MH akan ditangkap.
"Kami akan menerbitkan surat panggilan. Kami juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Sebelumnya, seorang santri bernama Ahmad Rifa'i (19) dikeroyok oleh 20 anggota ormas di Pondok Pesantren Al-Wardayani, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/1). Akibat kejadian itu, Rifa'i mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka memar di dagu.
Pengeroyokan itu diduga dipicu salah paham di media sosial pada Jumat (4/1) lalu. Para pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban dan memukulinya secara bergantian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini