"Tersangka atas nama Arhedi (30) yang diduga pelaku tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi," kata Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa kepada wartawan, Minggu (13/1/2018).
Mustofa menjelaskan, awalnya kasus ini berawal dari viralnya foto pembantaian burung rangkong tersebut di Facebook. Pelakunya ada dia orang yang terlihat sengaja memamerkan telah membunuh burung dilindungi di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan, lanjut Mustofa, pada Jumat (11/1) tersangka Arhedi ditangkap di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
"Pelaku seorang pekerja penyadap karet yang berasal dari Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebah, Banten," kata Mustofa.
![]() |
Dari keterangan tersangka, burung rangkong tersebut awalnya ditangkap rekannya bernama Oyon yang kini statusnya buron. Burung tersebut ditangkap setelah diketapel pada 8 Januari 2019.
"Postingan pembunuhan burung tersebut di akun milik Oyon yang kemudian ramai dikomentari di media sosial. Pelaku Oyon melarikan diri setelah menyadari masyarakat protes di medsos atas pembunuhan burung tersebut," kata Mustofa.
Barang bukti yang diamankan, ada paruh burung, sebilah parang dan ekor serta sayap burung yang sudah mereka bunuh. Tersangka dikenakan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Riau. Kita tengah memburu satu pelaku lagi," tutup Mustofa. (cha/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini