Bawaslu Hentikan Laporan Pose Dua Jari, Anies: Pelajaran bagi Semua

Bawaslu Hentikan Laporan Pose Dua Jari, Anies: Pelajaran bagi Semua

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 23:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Fida/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan laporan terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies berharap putusan itu jadi pelajaran bersama.

"Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).

Anies menuturkan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus. Dia meminta kegiatan politik tidak dikaitkan dengan hal yang remeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tutur Anies.



Anies sempat berpesan kepada Bawaslu untuk menggunakan akal sehat dalam menerima laporan. Dia mengapresiasi laporan tersebut

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi, kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak dan mana yang tidak," ujar Anies.

Sebelumnya, Bawaslu menghentikan laporan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi.

Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 juncto 547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak juga video saat 'Anies Penuhi Panggilan Bawaslu, Klarifikasi Salam 2 Jari':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads