"Ini masih informasi awal, informasi awal itu kita masih mencari data-data apakah unsur-unsur kampanyenya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi, ini akan kita proses di sini," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas di kantor Bawaslu, Bantarjati, Jumat (11/1/2019).
Tahapan selanjutnya adalah pengumpulan data yang didapatkan tim investigasi. Keterangan Bima Arya, Panwascam, dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin akan dilakukan sidang pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye, kita close di sini dan tidak perlu dilanjutkan. Satu-dua hari ini akan selesai, karena setelah lengkap (data-data) kita langsung pleno. (Untuk waktu) paling telat itu Selasa terhitung sejak Senin itu sudah ada keputusan," kata Yustinus.
Sementara itu, dalam klarifikasinya ke Bawaslu, Bima Arya mengaku diundang secara pribadi oleh Ponpes Al-Ghazaly. Undangan diterima Bima Arya lewat surat dan pesan WhatsApp.
Bima Arya mengatakan kehadirannya saat itu bukan pada hari kerja. Bima juga menepis anggapan dirinya berkampanye untuk pasangan nomor urut 01 karena kehadirannya di acara Ma'ruf Amin.
"Yang ketiga, simbolisasi satu itu lebih pada penguatan makna tentang alasan saya kedatangan ke sana, yaitu hanya satu, yaitu memuliakan tamu," papar Bima Arya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini