Bawaslu Bogor Hentikan Laporan soal Pose Dua Jari Anies

Bawaslu Bogor Hentikan Laporan soal Pose Dua Jari Anies

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 19:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Azizah/detikcom)
Jakarta - Bawaslu Bogor menghentikan laporan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 juncto 547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan.





"Berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi," sambungnya.

Selain itu, Irvan mengatakan Anies telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri acara tersebut. Irvan juga menyatakan acara yang dihadiri Anies bukan sebuah kampanye.

"Berdasarkan keterangan Pak Anies itu bahwa sudah menyampaikan ke Kemendagri perihal pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut. Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye. Nah sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye," tuturnya.





Sebelumnya, Anies dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai gestur dua jari itu merupakan simbol kampanye karena dilakukan dalam acara Konferensi Nasional Gerindra.

Anies dilaporkan karena berpose salam dua jari saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12). (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads