Proses PK Kasus Depok, Komisi Yudisial Dukung Langkah MA
Jumat, 09 Sep 2005 02:01 WIB
Jakarta -
Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memproses permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPUD Depok atas hasil pilkada yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat ditanggapi positif oleh Komisi Yudisial.Hal itu disebabkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak boleh dihambat oleh undang-undang (UU). Untuk itu, setiap pihak berhak melakukan upaya untuk mencari kepastian hukum."Terlepas dari putusan hukum apakah PK diterima atau tidak, siapapun termasuk UU tidak boleh menghalang-halangi," kata Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2005).Apalagi, lanjut Busyro, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang mengatur pilkada masih memiliki kelemahan. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum.Komisi Yudisial pun hingga kini masih membahas hasil pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim PT Jabar yang menangani sengketa Pilkada Kota Depok. Nantinya hasil pemeriksaan Komisi Yudisal akan diserahkan ke MA, kemudian MA akan memutuskan sikap yang diambil dari kasus ini."Komisi Yudisial bisa memberikan rekomendasi sanksi tapi selanjutnya MA yang memberikan sanksi. Rekomendasi ini akan diumumkan ke publik setelah diberikan ke MA," jelas Busyro.
(gtp/)










































