PPMKI Minta Pemerintah Tidak Larang Mobil Kuno
Kamis, 08 Sep 2005 23:08 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta tidak melanjutkan rencana membatasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi mobil-mobil kuno. Sebab usulan yang dilatarbelakangi Inpres No.10 tahun 2005 tentang hemat energi itu telah membuat sejumlah pemerintah daerah menunda perpanjangan ijin STNK mobil kuno.Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bambang Roes Effendie, dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2005), saat ini sudah ada pemerintah daerah (pemda) yang menunda ijin perpanjangan STNK mobil kuno. "Kami mendukung kebijakan hemat energi. Ttetapi membatasai dan menghentikan penerbitan perpanjangan STNK mobil antik dan kuno dengan alasan demi hemat energi adalah hal yang tidak berdasar dan dipaksakan," ujar Bambang.Bambang membantah jika mobil-mobil kuno dituding boros BBM. Justru mobil-mobil baru dengan kapasitas silinder besar yang jauh lebih boros BBM. "Tidak adil jika mobil kuno yang hanya 1000 cc dibatasi perpanjangan STNK-nya, sementara mobil baru yang 3000 Cc dan boros BBM tetap diijinkan perpanjangannya," ulasnya.Bambang menambahkan kesimpulan dari hasil dengar pendapat PPMKI dengan Komisi V DPR juga menegaskan bahwa mobil kuno adalah aset warisan sejarah yang perlu dilindungi.Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi PPMKI Roy Suryo yang juga hadir dalam jumpa pers memaparkan konsumsi BBM menjadi besar karena kemacetan akibat tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan infrastruktur jalan raya yang ada. Karena itu menurutnya dalam waktu dekat ini PPMKI akan menyusun klasifikasi tentang mobil berdasarkan tahun pembuatan. Bagi kendaraan yang bernilai sejarah, ex-RI 1, Mobil Kenegaraan, dan bekas kendaraan para Duta Besar, akan digolongkan sebagai mobil veteran.Sedangkan klasifikasi mobil antik atau kuno adalah kendaraan yang dibuat antara tahun 1886 sampai tahun 1965. untuk mobil buatan tahun 1966 hingga 1985 akan digolongkan sebagai mobil lama. Terkait hal tersebut, pakar telematika itu menyatakan PPMKI sanggup menjadi registrar bagi pemilik dan klub mobil-mobil kuno agar menjadi tertib secara teknis dan administratif.
(gtp/)











































