Penyidik Dimutasi, Pengusutan Korupsi PLN Tetap Berlangsung
Kamis, 08 Sep 2005 21:44 WIB
Jakarta -
Penyidikan kasus korupsi dana tantiem PT PLN senilai Rp 4,3 miliar tetap berlangsung meski dua penyidiknya dimutasi ke Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dua orang tersebut yaitu Patuan Siahaan (ketua penyidik) dan Petrus Sembara."Mutasi tidak mengganggu penyidikan, mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai penyidik," kata Jampidsus Hendarman Supadji di Kejaksaan Agung RI, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, KAmis (8/9/2005).Berdasarkan informasi dari sumber mereka dimutasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Alasan mereka dimutasi belum diketahui.Kejaksaan Agung saat ini masih mengkaji kasus dana tantiem yang terjadi tahun 2003. Salah satu alasan kenapa harus dikaji berdasarkan pernyataan pemerintah bahwa pembagian dana tantiem ini tidak menimbulkan kerugian negara.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































