Kejati Riau Kembalikan Berkas 10 Perusahaan Pembakar Lahan

Kejati Riau Kembalikan Berkas 10 Perusahaan Pembakar Lahan

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2005 20:23 WIB
Pekanbaru - Kasus pembakaran lahan tahun 2003 yang menyeret 10 perusahaan di Riau, berkasnya belum juga final. Belakangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan hidup. Sebab, kurang pembuktian.Humas Kejati Riau, Anto D Holyman mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (8/09/2005) di ruang kerjanya Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut dia, seluruh berkas sepuluh perusahaan pembakar lahan yang mengakibatkan bencana asap tahun 2003 itu terpaksa dikembalikan ke kepada tim PPNS."Kita terpaksa mengembalikan berkas itu kepada PPNS dengan beberapa petunjuk untuk segera dilengkapi dengan pembuktian yang kuat. Jadi pengembalian ini bukan karena terjadi perbedaan persepsi dengan PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pembuktian yang kita maksud adalah mengenai kesaksian maupun hasil penelitian staf ahli mengenai kebakaran lahan dan hutan itu sendiri," papar Anto.Sementara itu, Kepala Bapedal Provinsi Riau Khairul Zainal, mengatakan, dalam melengkapi segala berkas penyidikan tersebut, pihaknya sudah bekerja sama dengan para ahli bidang kehutanan dan peneliti kebakaran. Kendati demikian, dia mengakui hasilnya belum maksimal.Atas pengembalian berkas dari Kejati Riau itu, hingga kini, kata Khairul, pihaknya belum dapat mengembalikan berkas sepuluh perusahaan itu dengan melengkapi pembuktian yang dimaksud. Padahal penyelidikan terhadap perusahaan pembakar lahan ini sudah berlangsung sejak dua tahun silam.Adapun ke sepuluh perusahaan itu adalah, PT Arara Abadi (anak perusahaan pabrik bubur kayu dan kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper/ IKPP) yang bergerak dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Hamidah Hamidi , PT Guntung Hasrat Makmur, PT Alam Sari Lestari, PT Sri Buana Damai, PT Multi Gambut Industri, PT Mapala Rabda, PT Eka Dura Indonesia, PT Jatim Jaya Perkasa, dan PT Selaras Abadi Utama.Kesepuluh nama perusahaan itu sebagai hasil penyelidikan Tim Satu Atap yang terdiri dari KLH, Mabes Polri, Kejagung dengan memeriksa 119 saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau. Nama-nama perusahaan itu diduga kuat dalam prakteknya telah melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan bencana asap di tahun 2003 silam.Bencana asap tahun 2005 yang kembali terjadi, diduga kuat juga tidak terlepas dari beberapa perusahaan yang melakukan pembakaran lahan di tahun 2003 tadi. Daftar perusahan pembakar lahan tahun ini diperkirakan jumlahnya lebih besar lagi dibanding sebelumnya. Namun sejauh ini, pemerintah Provinsi Riau belum berani mengumumkan nama-nama perusahaan pembakar tersebut. "Sabarlah, kita masih melakukan penyelidikan tentang kasus pembakaran lahan dan hutan tahun 2005 ini. Tim PPNS masih melakukan investigasi di lapangan," kata Khairul kepada detikcom. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini