Soal Penyelundupan BBM, SBY Panggil Direksi Pertamina
Kamis, 08 Sep 2005 20:15 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat besok 9 September akan memanggil seluruh jajaran direksi Pertamina untuk dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan oknum pejabatnya dalam kejahatan BBM yang merugikan negara sekitar Rp 3 triliun."Ada 18 pejabat Pertamina yang diduga terlibat. Nama-namanya ada pada saya. Kita akan periksa. Kalau atasannya ternyata mengetahui, tentu kita tindak tegas," kata SBY dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Rapat yang berlangsung pukul 15.00 WIB diikuti oleh Kepala BIN Syamsir Siregar, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Menhan Juwono Sudarsono, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menko Kesra Alwi Shihab, dan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.Kapolri Jenderal Pol Sutanto menambahkan, dari hasil penyelidikan kepolisian yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan TNI AL, pihaknya telah berhasil menggulung jaringan penyeludupan BBM yang selama ini beroperasi di wilayah timur, tengah dan barat Indonesia. Akibat kejahatan itu, kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun per tahun.Dalam operasi itu, aparat kepolisian berhasil menahan 17 kapal tanker penyelundup, menyita 6.000 ton BBM yang akan diselundupkan, dan 58 tersangka."Yang berhasil ditangkap adalah 18 pejabat Pertamina, 5 warga negara asing, dan sisanya para pelaku lain," urai Sutanto.Disebutkannya, untuk wilayah barat, jaringan penyelundupan BBM berpusat di Riau. "Sekitar 70 persen kejahatan BBM di wilayah barat berlangsung di sana, dan ironisnya, kejahatan itu terjadi sejak dibukanya pulau Batam," terangnya.Sementara di wilayah timur melibatkan jaringan yang beroperasi di Surabaya, Makassar, Bitung dan Arafuru. Di Kepulauan Arafuru banyak berlayar kapal penangkap ikan asing yang ternyata kemudian diketahui menggunakan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.Di wilayah tengah, penyelundupan BBM terjadi di lepas pantai Kalimantan Timur, yakni BBM diselundupkan ke tanker melalui pipa bawah laut sepanjang 7 mil dengan diameter 1,5 meter.Para kapten kapal tanker ini banyak diketahui merupakan mantan kapten tanker milik Pertamina, sehingga mengetahui persis jadwal dan unsur bongkar muat minyak lepas pantai."Mereka menggunakan pompa berkekuatan sangat besar. Untuk menyedot 3.000 ton BBM hanya butuh waktu dua jam. Semua aksi dilakukan pada tengah malam," tandas jenderal polisi bintang empat ini. Selanjutnya bagi direksi Pertamina jika terbukti mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana bersama 18 orang oknum Pertamina yang berhasil ditangkap Polri, maka dapat dikenakan sanksi UU Pencucian Uang, UU Korupsi dan UU Migas. Mereka bisa dikenai hukuman penjara minimal 6 tahun.
(san/)











































