Pembakar Permukiman Warga di Sulsel Dibekuk di Samarinda

Pembakar Permukiman Warga di Sulsel Dibekuk di Samarinda

Reinhard Soplantila - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 21:42 WIB
Pembakar Permukiman Warga di Sulsel Dibekuk di Samarinda
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Makassar - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda pelaku penyerangan dan pembakaran di permukiman warga di Dusun Beringin, Desa Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Riki (19). Pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Anggota kami menangkap pelaku penyerangan dan pembakaran sebuah lapak jualan warga di Desa Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, yang melarikan diri ke Kota Samarinda," kata Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, Kamis (10/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki ditangkap oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara yang di-back up oleh tim Resmob Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan seusai penyerangan dan pembakaran tersebut terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada 1 Desember 2018.

Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.

"Pada saat menyerang warga itu, dia membawa senjata api rakitan papporo dan anak panah busur," jelas Kompol Suprianto.

Menurut Suprianto, dalam beraksi, pemuda ini tidak sendirian. Dia dibantu sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia berkelompok dalam melakukan penyerangan dan pembakaran. Total ada sembilan orang," tegas Kompol Suprianto.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa dari Kota Samarinda untuk diserahkan langsung ke Polres Kabupaten Luwu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. (rvk/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads