Tarif Parkir Kendaraan PNS di IRTI Monas Naik 8 Kali Lipat

Tarif Parkir Kendaraan PNS di IRTI Monas Naik 8 Kali Lipat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 21:24 WIB
Ilustrasi parkiran IRTI Monas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat.

"Mereka (PNS) berlangganan dan ditagih setiap tanggal 15. Jadi sudah dirapatkan untuk pola pencabutan insentifnya. Hitungan tarifnya pun sudah ditetapkan," ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif berlaku sejak 15 Januari 2019. Dia mengatakan PNS harus beralih ke langganan per bulan dengan tarif normal. Untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu.

"Mereka harus berlangganan umum jika ingin berlangganan," ucap Sigit.

Sigit berharap ASN beralih ke angkutan umum, sehingga tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi saat pergi ke kantor.

"Kita harap program ini bisa mengubah kebiasaan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum," kata Sigit. (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads