Empat nama calon hakim agung yang diserahkan KY akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Keempat calon hakim agung itu sebelumnya telah melalui seleksi di KY.
"Kita serahkan dan diharapkan DPR memberikan persetujuan terhadap empat nama tersebut. Selanjutnya nanti DPR melalui Komisi III akan melakukan fit and proper test," kata Jaja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat nama calon hakim agung yang diserahkan KY meliputi 2 hakim untuk kamar perdata, 1 hakim untuk kamar agama, dan 1 hakim untuk kamar TUN. Berturut-turut, empat calon hakim agung itu adalah Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono.
Komisi III DPR rencananya akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap keempatnya pada masa persidangan DPR, Maret mendatang. Erma berharap keempatnya lolos uji kepatutan dan kelayakan.
"Bisa jadi keempatnya diterima oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi III, bisa jadi hanya sebagian. Ini merupakan hak prerogatif masing-masing fraksi. Saya secara pribadi berharap empat-empatnya bisa lolos, karena kita punya kekurangan dalam jumlah hakim di Mahkamah Agung," kata Erma. (tsa/rvk)











































