Eks anggota DPRD Sumut yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo adalah I Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, DTM Abdul Hasan, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh eks legislator Sumut itu menerima suap dengan nilai nominal berbeda-beda. Restu menerima Rp 702 juta, Pane menerima Rp 597 juta, dan John Hugo menerima Rp 547 juta.
Sementara itu, DTM Abdul Hasan menerima Rp 447 juta, Biller Pasaribu menerima Rp 467 juta, Richard Eddy Marsaut menerima Rp 527 juta, Syafrida Fitrie menerima Rp 647 juta, dan Rahmianna Delima Pulungan menerima Rp 527 juta.
Jaksa menyebut kasus ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012.
Namun, supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'. Permintaan tersebut disanggupi dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.
Selanjutnya, pada 19 November 2013, Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi 'uang ketok' untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan kepada anggota DPRD Sumut.
"Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD, termasuk para terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya, M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa," ucap jaksa.
Pada tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta 'uang ketok palu' sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
"Pada bulan Agustus 2014, Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara juga didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014.
Tujuh anggota DPRD Sumut yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12). (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini