"Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15. Tapi intinya terkait dengan regulasi dan rekomendasi Gubernur (Jawa Barat) terkait dengan perizinan," kata Sumarsono setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
"Substansinya, pembangunan sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi prinsipnya adalah memberikan background penjelasan regulasi atas permasalahan Ibu Neneng dalam kaitannya dengan proyek Meikarta dan kawan-kawan," sambungnya.
Sumarsono juga menjelaskan pertemuannya dengan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan kementerian terkait upaya menyelesaikan permasalahan di proyek tersebut. Ditjen Otda, menurutnya, hanya memfasilitasi pertemuan.
"Kemudian kita rapat, mengundang pihak-pihak terkait supaya, kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati, jangan di ruang publik, selesaikan dengan koordinasi secara resmi, termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR dan seterusnya. Jadi itu inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan masalah secara formal melalui proses koordinasi, sesuai dengan tugas pokok kami memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan," sambungnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah catatan persyaratan yang harus dilengkapi agar mendapat rekomendasi dalam menjalankan proyek tersebut. Namun Sumarsono menyebut, hingga kini rekomendasi tersebut belum keluar karena persyaratan yang disepakati tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
"Rekomendasinya itu dengan catatan, rekomendasi yang dilakukan berdasarkan apabila memenuhi semua syarat-syarat amdal, lalu lintas, persediaan air baku, dan seterusnya itu. Jadi kalau persyaratan terpenuhi, ya rekomendasi berjalan. Kalau nggak, ya belum berlaku," ujar dia. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini