"Pertama menjadi paling penting tidak melakukan sesuatu yang dilarang undang-undang, yang paling jelas di Pasal 280 (UU Pemilu) ya bagaimana mengkapitalisasi dan memakai isu SARA untuk keterpilihan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Selain itu, Afif mengatakan akan mengawasi hal-hal yang dianggap menjelekkan negara. Hal ini disebabkan debat merupakan salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Afif mengatakan pihaknya akan mengawasi persoalan teknis dalam debat. Hal ini guna menyamakan hak tiap paslon.
"Kemudian dari segi fasilitasi karena isu ini sangat sensitif adalah soal kesamaan hak masing-masing calonlah, kesamaan equality-nya," ujar Afif.
Baca juga: Ira Koesno Ingin Debat Capres Panas |
Salah satu contohnya terkait waktu yang diberikan untuk tiap paslon menjawab pertanyaan. Jadi tidak terjadi masalah ketidakadilan antarpaslon.
"Makanya beberapa teknis soal misalnya kalau ada pasangan calon selesai belum waktunya, apakah langsung lanjut waktunya atau dari nol lagi," kata Afif.
"Jangan sampai kemudian durasi menjadi urusan teknis yang mengganggu, yang dianggap ketidakimbangan bagi paslon," sambungnya. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini