"Sampai kini, saya dan isteri masih trauma. Belum pernah kami didatangi begitu banyak aparat. Seolah-olah kami ini kriminal," kata Yanto kepada Detikcom, Kamis (10/1/2019).
Menurut dia, setelah penyitaan itu banyak pemberitaan berseliweran di sosial media yang cenderung memojokkan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buku itu berizin keluarnya. Seluruh buku yang kami jual ini, ada juga di toko buku lain. Psikologis kami kena, seolah-olah kami ini kriminal," ia melanjutkan.
Yanto mengaku akan menutup tokonya. "Kami berusaha ini ingin tenang. Psikologis kami (sedang) kena," Yanto mengulang.
Setelah razia dan penyitaan, banyak buku yang dikembalikan ke penerbit. "Sebagian buku ini titipan dan akan dipulangkan. Kita mau istirahat dulu," tambah Yessy, istri Yanto.
Pantauan detikcom, Yanto dan istri beserta salah satu karyawannya terlihat mengpak dan mengemasi buku-buku. "Kita kembalikan. Dan sebagian kita obral saja akan cepat habis," tambah Yessy.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Kodim dan Kejaksaan Negeri Padang, menyita sejumlah buku yang dianggap menyebarkan paham komunis. Buku-buku tersebut disita dari Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1/2019) sore.
Ada lima judul buku yang diamankan. Secara keseluruhan berjumlah delapan buku. Buku yang diamankan itu berjudul Kronik 65, Mengincar Bung Besar, Jas Merah, Anak-anak revolusi dan Gestapu 65 : PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto.
"Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang," kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Inf Parningotan Simbolon. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini