"Yang kita laporkan adalah Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulsel dan beberapa kepala daerah soal adanya dugaan pelanggaran," kata Panglima Prabowo-Sandi (PAS) Sulsel, Ryan Latif, di kantor Bawaslu, Jalan Andi Pettarani, Makassar, Kamis (10/1/2019).
Dia menyebut salah satu pelanggaran kampanye yang dilakukan Nurdin dan Danny adalah menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye Jokowi di Makassar pada Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo melaporkan Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar. (M Taufiqqurrahman/detikcom) |
"Menggunakan fasilitas negara dalam hal berkampanye. Kami lihat masalah waktu, termasuk penggunaan seragam pakaian," ungkapnya.
Dia menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, saat melaporkan hal ini ke Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan itu, termasuk kelengkapan syarat laporan yang diberikan kepada Bawaslu.
"Setelah kita lihat, kita kaji dan kemudian akan dibahas oleh Bawaslu bersama Gakkumdu. Waktu kami ada 7 hari ada kepastian apakah diteruskan atau dihentikan," jelas Arumahi.
Simak juga video 'Sowan ke Rumah SBY, Prabowo Acungkan Salam Dua Jari':
(fiq/elz)












































Tim Prabowo melaporkan Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar. (M Taufiqqurrahman/detikcom)