Kasus bermula saat Roro Fitria memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.
Paket sabu diminta ke rumah ibunya dengan nama penerima si ibu menggunakan jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan ia ditangkap.
Baca juga: Kenangan Harry de Fretes pada Pretty Asmara |
Setelah melalui sidang, Roro akhirnya dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 18 September 2018. Atas hal itu, Roro mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.
Tonton juga video 'Lewat Tulisan, Roro Fitria Ungkap Kondisinya Pascakepergian Bunda':
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini