Banding Ditolak, Roro Fitria Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Roro Fitria Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 17:02 WIB
Foto: Instagram/roro.fitria1989
Jakarta - Banding yang diajukan Roro Fitria ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kasus bermula saat Roro Fitria memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

Paket sabu diminta ke rumah ibunya dengan nama penerima si ibu menggunakan jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan ia ditangkap.

Setelah melalui sidang, Roro akhirnya dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 18 September 2018. Atas hal itu, Roro mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website PT Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.



Tonton juga video 'Lewat Tulisan, Roro Fitria Ungkap Kondisinya Pascakepergian Bunda':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads