Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang hingga 1 Februari

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang hingga 1 Februari

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 16:52 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Polisi kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang hingga 1 Februari 2019.

"Masa tahanan memang sudah diperpanjang, masih ada, sudah kita lakukan perpanjangan sampai 1 Februari 2019," kata Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Nico mengungkap alasan perpanjangan masa penahanan Ratna. Salah satunya lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian, Nico yakin berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Ya dari kami sendiri yakin perkaranya akan P21 sebelum habis masa penahanan, semoga kami dapat koordinasi dengan baik memenuhi materi pidana," tuturnya.

Polisi sendiri telah melengkapi kekurangan berkas kasus penyebaran berita bohong (hoax) atas tersangka Ratna Sarumpaet. Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.




Simak juga video 'Diperiksa Soal Kasus Ratna, Rocky Ngaku Tak Terkait Penyebaran Hoax':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads