Didesak Larang Ahmadiyah, Depag Tunggu Putusan Pengadilan
Kamis, 08 Sep 2005 17:35 WIB
Jakarta - Halaqah Nasional PBNU merekomendasikan pemerintah melarang aliran Ahmadiyah secara resmi karena dinilai sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam. Tapi, Departemen Agama (Depag) justru mengaku masih menunggu keputusan pengadilan."Kita tidak bisa melakukan apa pun, karena yang nanti memutuskan adalah pihak pengadilan. Jadi kita serahkan semua pada pengadilan," kata Sekjen Depag Faisal Ismail usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Faisal sendiri sangat yakin keputusan pengadilan akan tetap mempertimbangkan rasionalitas dan hati nurani. "Upaya antisipasi yang dilakukan adalah berupa imbauan agar orang-orang Ahmadiyah kembali ke mainstream ajarannya yakni Islam," tegas Faisal sambil menambahkan jika terjadi anarkisme yang meresahkan, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab pihak keamanan."Pro dan kontra tentang suatu kebijakan di masyarakat adalah suatu hal yang biasa seperti halnya MoU Aceh. Kita lihat MoU itu tetap berjalan. Sekarang ini kita tunggu saja keputusan pengadilan," tandasnya.
(san/)











































