"Kemarin ada 20 orang asing yang kita amankan di Hotel Novotel Palembang. Mereka menyalahgunakan visa wisata," ujar kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sumatera Selatan, Sudirman Hury, Kamis (10/1/2018).
Orang asing yang diamankan itu berasal dari berbagai negara dan melakukan pengobatan tradisional. Bahkan mereka menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di berbagai lokasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif pengobatan sendiri, mereka mematok Rp 4 juta sekali penanganan. Bahkan saat ditangkap, terlihat ratusan orang sedang menjalani pengobatan di ballroom hotel berbintang tersebut.
Sebelum membuka praktik pengobatan di Palembang, mereka mengaku sudah lebih dulu mengobati ratusan pelanggan di Bali dan Medan. Selanjutnya mereka pindah ke Kota Pempek dan berencana pindah ke daerah lain.
"Mereka ini memang berpindah-pindah. Ada koordinatornya, Steffy. Mereka tak ada yang bisa berbahasa Indonesia dan menyewa ballroom hotel untuk praktik Rp 30 juta dari jam 09.00 pagi sampai jam 16.00 sore," katanya.
Kini, 20 orang asing itu diamankan di kantor Imigrasi Palembang. Mereka terancam dideportasi dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Para WNA tersebut diduga melanggar UU Keimigrasian dan masih dalam pemeriksaan. Mereka bisa dikenai sanksi denda, deportasi, atau ancaman 5 tahun penjara. (ras/asp)











































