Asisten Pembuat Bom Kedubes Australia Divonis 7 Tahun

Asisten Pembuat Bom Kedubes Australia Divonis 7 Tahun

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2005 17:06 WIB
Jakarta - Terdakwa bom Kedubes Australia, Heri Sigu Samboja alias Mery Anshori divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Heri terbukti bersalah membantu pembuatan bom dan menyembunyikan Azahari dan Noordin Moh Top.Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Asnahwati dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/9/2005)."Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku," kata Asnahwati. Hakim menyatakan, Heri pernah ikut terdakwa Iwan Darmawan alias Rois mensurvei lokasi pemboman di depan Kedubes Austrlia, Jalan Rasuna Said, Kuningan. Putusan itu ditanggapi dingin oleh Heri. Dia bahkan tersenyum. Melalui kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM), Heri akan mengajukan banding. "Haram hukumnya bagi saya untuk menerima putusan ini. Akan lebih mulia pengadilan di akhirat nanti," kata Heri usai sidang. (iy/)


Berita Terkait