"Keributan apa yang terjadi di luar itu di luar persidangan jadi bukan kapasitas kita," kata Humas PN Ambon, Herry Setiabudi yang dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/1/2019).
Herry menjelaskan, terdakwa Decky Tanasale, Raja Leinitu, Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah, didakwa atas perkara penganiayaan salah seorang warganya. Ia divonis 38 hari penjara, di bawah tuntutan jaksa selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah terjadi baku pukul kembali terjadi, sejumlah aparat kepolisian melerai. Aparat kepolisian sempat mendapatkan perlawanan dan terlibat adu mulut dengan sejumlah perempuan.
Akhirnya, lelaki berkaos hitam dibawa ke Polsek Sirimau untuk menghindari amukan dari keluarga terdakwa yang masih menunggu di luar kantor PN Ambon.
(asp/asp)











































