"Sidang pertama Selasa, 15 Januari 2019," ucap pejabat hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Ketua majelis hakim yang mengadili Idrus adalah Yanto, dengan empat hakim anggota, yaitu Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus menjadi tersangka melalui pengembangan perkara yang dilakukan KPK pada kasus sebelumnya. Saat itu KPK menjerat Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang diduga menerima uang dari Kotjo sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Idrus juga diduga mendapatkan janji berupa uang dari Kotjo serta membantu Eni dalam permintaan uang ke Kotjo.
Simak Juga 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/dhn)