"Kami mengkritik tuntutan KPK yang masih minim. Kami mencatat 7 tahun, 2 atau 3 bulan pidana penjara, sementara pidana korupsi kalau dilihat pasal-pasal tipikor bisa sampai 20 tahun atau seumur hidup," ucap penggiat ICW Kurnia Ramadhana di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Dia juga menilai putusan pengadilan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA) pun masih tidak maksimal terhadap pada koruptor itu, termasuk soal pencabutan hak politik. Hal ini sebelumnya memang sudah disampaikan ICW pada Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sekitar 30 persen terdakwa kepala daerah yang dicabut (hak politik), padahal ini instrumen yang bisa dipakai untuk jadi efek jera," kata Kurnia.
Selain itu Kurnia berharap pada tahun ini KPK berfokus pada penyitaan aset dan pemiskinan koruptor. Sebab, Kurnia menilai proses pemiskinan koruptor juga belum maksimal.
"Salah satu instrumen untuk merampas harta pelaku korupsi (yaitu) menggunakan instrumen pencucian uang, bukan mekanisme UU Tipikor yang belum maksimal," ucapnya.
Simak Juga 'ICW Dukung Usulan KPK Parpol Dibiayai Negara':
(ibh/dhn)











































