"Karena dia (Bagus Bawana) sebagai kreator dan buzzer-nya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/1/2019).
Konstruksi hukum kasus hoax surat suara tercoblos, disebut Dedi, belum selesai. Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan 3 tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos, yakni J, HY, dan LS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi hukumnya belum selesai dalam pidana penyebaran hoax. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal," tegas Dedi.
Bagus Bawana menjadi tersangka karena sengaja melakukan perekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos. Bagus juga mem-posting hoax di Twitter.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Simak Juga '99% Suara Bagus Bawana Identik dengan Suara Penyebar Hoax':
(fdn/fdn)











































