Penjahat Valas Akan Dijerat UU Money Laundering
Kamis, 08 Sep 2005 16:38 WIB
Jakarta - Tak hanya dijerat pasal KUHP, penjahat valuta asing (valas) bakal dikenai UU Money Laundering. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun dengan denda Rp 100 juta."Saat ini penyidik akan mengembangkan kompetensinya terhadap kejahatan valas pada UU 25/2003 tentang Money Laundering, di mana akan dikembangkan di pasal 2 ayat 1 yang disebut dengan predicate crime," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chairuddin.Hal ini disampaikan dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2005).Menurut dia, predicate crime ada 24 jenis, termasuk salah satunya pidana 4 tahun ke atas dan atau denda Rp 100 juta. "Kalau seseorang itu meletakkan, menghibahkan dan juga menukarkan, itu nanti akan kena di pasal 3 UU Money Laundering, dan yang menerima di pasal 6 UU Money Laundering," urainya.Dia mengimbau agar penyedia jasa nonbank seperti money changer memiliki kewajiban melaporkan kegiatan nontransaski ke PPATK, khususnya terhadap transaksi yang mencurigakan.Lima penjahat valas ditengarai memanipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 778 miliar.Kelima penjahat valas itu terdiri dari satu orang wajib pajak (WP) dari Jakarta dengan inisial PT yang merupakan presiden komisaris PT RLS dan PT JI. Empat WP lainnya terdiri dari satu orang yang menjadi tahanan kota Batam, dan tiga orang menjadi tahanan titipan Mabes Polri.
(aan/)











































