"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," dakwa jaksa Tiorida Juliana Hutagaol sebagaimana dikutip dari situs PN Medan, Kamis (10/1/2019).
Pasal 28 ayat 2 di atas berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana bila ada orang melakukan perbuatan yang diatur di Pasal 28 ayat 2? Pasal 45 ayat 2 mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selengkapnya:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dakwaan di atas dijerat ke Himma atas status di Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya. Tanpa empati, ia malah menuding bom yang mematikan sedikitnya 25 orang itu sebagai pengalihan isu. Statusnya yaitu:
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.
Saat ditangkap, Himma pingsan. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma dengan menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.
Sidang perkara ujaran kebencian yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Riana Pohan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi.
Saksikan juga video 'Dosen USU Tersangka Hoax, Fadli: Kebebasan Berpendapat Diberangus':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini