Kapolri Diminta Usut Ijazah Palsu Rudolf Pardede

Kapolri Diminta Usut Ijazah Palsu Rudolf Pardede

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2005 16:13 WIB
Jakarta - Cap tersangka ijazah palsu mempersulit langkah Rudolf Pardede untuk menjadi orang nomor satu di Sumatera Utara (Sumut). Kapolri Jenderal Pol Sutanto di-deadline sebulan untuk mengusut kasus ini.Tuntutan ini dilontarkan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara se-Jabotabek di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2005)."Kami mendesak Kapolri agar menginstruksikan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti ijazah palsu Rudolf sehingga dalam waktu sebulan berkas perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan di pengadilan," kata koordinator Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara se-Jabotabek, Charles Purnama Siregar.Mahasiswa pun menolak Rudolf Pardede menggantikan jabatan Tengku Rizal Nurdin, Gubernur Sumut yang menjadi korban tragedi Mandala 5 September 2005."Kami minta proses hukum terhadap yang bersangkutan dilanjutkan sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan," ujarnya.Sekadar diketahui, posisi Gubernur Sumut pengganti almarhum Tengku Rizal Nurdin akan ditentukan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Sesuai dengan Undang Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, bila gubernur berhalangan tugas dan ada wakil gubernur, maka wakil gubernur akan diberikan tugas sebagai pelaksana harian (Plh). Sayangnya, Rudolf Pardede, sang pengganti gubernur, pada 18 Juli 2003 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Surat penetapan status tersangka itu ditandatangani Direktur IKeamanan dan Transnasional Brigjen Pol Aryanto Sutadi.Hal inilah membuat Depdagri berpikir ulang dan belum mengambil keputusan karena hal itu kewenangan presiden. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads