"Ini jadi pendapat sesaat bahwa terjadi inkonsistensi Bawaslu. Di satu sisi dia menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu karena tidak melaksanakan putusan TUN, tetapi Bawaslu dengan mencantumkan butir 5 itu bertentangan dengan putusan TUN. Kan ini inkonsistensi. Dan ini bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/1/2019).
Putusan yang dinilai Hanura inkonsisten adalah saat Bawaslu meloloskan OSO sebagai caleg DPD. Namun di lain pihak, OSO diminta mundur dari Hanura jika jadi anggota DPD terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi yang juga menjadi pengacara OSO masih akan mempelajari putusan Bawaslu tersebut. "Kami masih mempelajari putusan dan kami akan kaji lagi," ucapnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.
Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(dkp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini