OSO Diminta Mundur dari Partai, Hanura: Bawaslu Inkonsisten!

OSO Diminta Mundur dari Partai, Hanura: Bawaslu Inkonsisten!

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 06:54 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang diloloskan Bawaslu sebagai caleg DPD. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam putusannya, meminta Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari kepengurusan Hanura jika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hanura menyebut Bawaslu inkonsisten.

"Ini jadi pendapat sesaat bahwa terjadi inkonsistensi Bawaslu. Di satu sisi dia menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu karena tidak melaksanakan putusan TUN, tetapi Bawaslu dengan mencantumkan butir 5 itu bertentangan dengan putusan TUN. Kan ini inkonsistensi. Dan ini bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/1/2019).


Putusan yang dinilai Hanura inkonsisten adalah saat Bawaslu meloloskan OSO sebagai caleg DPD. Namun di lain pihak, OSO diminta mundur dari Hanura jika jadi anggota DPD terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, pejabat penyelenggara negara tidak boleh sewenang-wenang. Ini juga bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, dapat dikualifikasikan. Menurut penilaian kami, putusan itu berpotensi melanggar UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata Dodi.


Dodi yang juga menjadi pengacara OSO masih akan mempelajari putusan Bawaslu tersebut. "Kami masih mempelajari putusan dan kami akan kaji lagi," ucapnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).

"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.



Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads