"Ndak, ndak ada masalah. Itu nggak usah dipermasalahkan. Begini lo, menurut saya, di dalam memilih seseorang, menentukan kriteria seseorang, pada jabatan tertentu, jadi saya nggak bilang siapa. Bisa saja dia militer, maksudnya militer pensiun, militer aktif, orang sipil, nggak ada masalah. Tetapi kriterianya jelas begitu," kata Willem seusai prosesi sertijab di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (9/1/2019).
"Jadi, sebagai seorang Kepala BNPB, tentu yang paling penting adalah leadership. Jenderal Doni saya lihat leadership-nya luar biasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Leadership yang bagus itu didapat dari mana? Adalah track record. Kita kan lihat track record seseorang ini. Beliau (Doni) ini dari pangkat mayor saya tahu sudah memang kelihatan, rising star-lah. Jadi menurut saya adalah pemilihan yang sangat tepat," ujarnya.
Willem menegaskan posisi Kepala BNPB saat ini tetap berada di bawah presiden. Namun, disebutkan Willem, meski tak tertulis dalam peraturan secara resmi, kerja Kepala BNPB selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Kalau sekarang kan secara undang-undang di bawah presiden langsung. Kalau di bawah presiden langsung, ya sudah, berarti presiden punya kewenangan penuh terhadap Kepala BNPB secara langsung," jelas Willem.
"Walaupun tidak ditulis dalam perpres, saya itu dikoordinasikan oleh empat menko. Jadi ndak usah dipersoalkan lagi masalah ini. Diperpreskan atau ndak diperpreskan, saya di dalam menjalankan tugas sebagai Kepala BNPB selama 3 tahun ini, saya selalu di bawah koordinasi empat menko itu," pungkasnya.
Senada dengan Willem, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan jabatan Kepala BNPB setingkat dengan menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Sutopo meminta penunjukan Letjen Doni sebagai Kepala BNPB yang baru tak lagi dipersoalkan.
"Jadi pernyataan seperti itu, tidak ada polemik-polemik perubahan-perubahan dan sebagainya. Hanya Kepala BNPB bisa dijabat TNI aktif, dan itu semuanya adalah kewenangan presiden. Tidak nabrak UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tidak ada. Kemudian PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pun sudah sesuai, sudah ada harmonisasi," tegasnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini