KPK Eksekusi Eks Auditor BPK Rochmadi ke Lapas Cibinong

KPK Eksekusi Eks Auditor BPK Rochmadi ke Lapas Cibinong

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 20:08 WIB
Rochmadi Saptogiri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengeksekusi mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"KPK melakukan eksekusi terhadap Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan, terkait kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Febri menyebut eksekusi dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi terhadap Rochmadi. Dia divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pid.sus/2018 tanggal 6 Desember 2018 dengan vonis penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," ujar Febri.

Dia tak menjelaskan alasan mengapa eksekusi Rochmadi dilakukan ke Lapas Cibinong. Menurutnya, penentuan lapas merupakan domain Kemenkum HAM.

"Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu bisa dilakukan ke Lapas Sukamiskin, ada beberapa yang kami eksekusi di sana. Bisa juga dilakukan ke lapas-lapas yang lain dan itu merupakan ruang lingkup atau domain kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Pas (Pemasyarakatan)," katanya.

Rochmadi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam putusan tingkat pengadilan negeri. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha Jarot Budi Prabowo.

"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads