"Jalan-jalan nasional itu nanti akan 100 persen dikelola oleh Pemprov DKI. Kemarin sudah diberikan arahan itu, Pak Menteri PUPR juga menyampaikan bahwa itu nanti akan 100 persen diserahkan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menyebut saat ini DKI Jakarta telah menguasai 25 dari 38 jalan nasional. Sisanya, 13 jalan, akan diserahkan kepada DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menekankan, yang diserahkan kepada Provinsi DKI Jakarta adalah pengelolaan, bukan status kepemilikan. "Pengelolaannya ya, bukan asetnya, tapi pengelolaannya, termasuk pengaturan lalu lintas di jalan-jalan itu," kata Anies.
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 631 Tahun 2009, jalan-jalan di Jakarta yang berstatus jalan nasional meliputi Jalan Akses Cengkareng, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pejompongan-Kebayoran Lama, Jalan Arteri Kebayoran Lama, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan Pasar Jumat, Jalan Ciputat Raya, Jalan Kartini, Jalan TB Simatupang, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor, Jalan Cakung-Cilincing, dan Jalan Akses Marunda.
Kemudian Jalan Daan Mogot, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Halim Perdanakusuma, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jend A Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Bekasi Raya, Jalan Laks Yos Sudarso, Jalan Sulawesi, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Enggano, Jalan Taman Stasiun Priok, Jalan Laks Martadinata, Jalan Lodan, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Gedong Panjang, Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga, Jalan Jembatan Dua dan Jalan Latumenten.
Simak juga video 'JPO Sumarno, Penyeberangan Sarat Fungsi, Asyik Buat Selfie':
(aik/rvk)