"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," dakwa jaksa Tiorida Juliana Hutagaol sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Rabu (9/1/2019).
Kasus bermula saat Himma update status Facebook di rumahnya di di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menulis:
Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang.Status Facebook itu membuat geger dan membuat resah masyarakat. Polisi langsung bertindak dan menangkapnya. Setelah melalui proses hukum, Himma hari ini menjalani sidang perdana.
"Terdakwa membuat dan mengetik melalui media elektronik handphone karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia," dakwa jaksa.
(asp/rvk)











































